Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Opini: Kode Etik Bidang Hukum sebagai Pilar Moralitas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum

Gambar
  Opini: Kode Etik Bidang Hukum sebagai Pilar Moralitas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Disusun oleh Ahmad Dodi-Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi Pendahuluan Dalam dunia hukum, kode etik bukan sekadar kumpulan aturan perilaku, melainkan fondasi moral yang menjaga martabat dan integritas profesi. Profesi hukum—baik itu advokat, hakim, jaksa, maupun notaris berada di garis depan penegakan keadilan. Setiap tindakan dan keputusan mereka memiliki dampak langsung terhadap hak-hak warga negara dan kredibilitas sistem hukum nasional. Karena itu, keberadaan kode etik hukum menjadi penyeimbang antara kekuasaan dan tanggung jawab moral. Kode etik dalam bidang hukum di Indonesia tidak berdiri sendiri; ia berakar dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta prinsip-prinsip rule of law. Namun dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran moral profesi. Oleh sebab itu, pembahasan tentang kode etik hukum menjadi re...